Suasana Kongres PSSI.
Suasana KLB PSSI di Hotel Borobudur pada Hari H Kongres sungguh dalam berada tekanan dan tensi tinggi. perlawanan dilakukan oleh 18 Pengprov Caretaker PSSI dan Klub yang tidak termasuk dalam peserta Konggres.
salah satu dari 18 Pengrov Caretaker mencoba masuk ruang |
Perwakilan 18 Caretaker Pengprov dan Klub itu memaksa masuk dan terjadi aksi dorong mendorong dan tarik menarik antar peserta dan pihak keamanan. Suasana panas sudah terjadi sebelumnya saat terjadi registrasi dan pemberian ID Card peserta Kongres, perwakilan dari Sulawesi selatan sempat cekcok dengan panitia KLB. Selain itu Enam peserta Komeks (Farid Rahman, Sihar Sitorus, Tuty Dau, Bob Hippy, Widodo Santoso dan Mawardi Nurdin) memperjuangkan mereka agar tetap masuk mengikut kongres.
Puncaknya terjadi saat enam komeks tersebut melakukan aksi boikot kongres dengan tindakan Walk Out ketika kongres Berlangsung. Sungguh Ironis jika ini disebut niat untuk mempersatukan sepakbola Indonesia
Keputusan KLB PSSI 2013
Setelah Kejadian di awal KLB ketika 18 Pengprov Caretaker dan Klub yang tidak mendapat undangan melakukan aksi di depan gedung Hotel Borobudur, 6 Komeks melakukan aksi Walk Out (WO) dari KLB. enam Komeks yang meninggalkan KLB ketika sedang berlangsung itu di tanggapi oleh peserta kongress dan mereka diberi Sanksi berupa pembekuan aktivitas hingga Kongress berikutnya. Hukuman itu langsung di tindaklanjuti oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein.
Perdamaian tercipta di KLB 2013 antara PSSI dan KPSI |
Selain itu, perubahan Krusial juga terjadi pada Komisi Eksekutif, sebelumnya Jumlah Komeks adalah 11 orang dan dalam KLB kali ini terjadi penambahan Komeks menjadi 15 Orang dengan 4 calon tambahannya adalah : La Siya, Zulfadhli, Jamal Azis dan Hardi Hasan. Selain itu Voter juga menginginkan La Nyala Mattaliti menjadi Wakil Ketua PSSI menggantikan Posisi Farid Rahman.
Begitu Juga yang terjadi dengan Kuorum Rapat Komeks. jika sebelumnya kuorum itu membutuhkan peserta 2/3 maka kali ini kuorum rapat dari 15 Komeks menjadi 1/3. Keputusan lainnya adalah Pembubaran PSSI KLB Ancol (KPSI) yang dideklarasikan oleh La Nyala Mattaliti. Berikut Ini Hasil Keputusan Konggres PSSI.
- Penyatuan Liga PSSI (LPI dan LSI) pada Musim 2014 dengan Konsep yang di tawarkan PT. Liga Indonesia.
- Revisi Statuta PSSI, termasuk penambahan Jumlah Komeks menjadi 15 dari sebelumnya 11
- Pembubaran Pengurus PSSI KLB Ancol (KPSI) dan dideklarasikan oleh La Nyala Mattaliti
- Penetapan pelaksanaan Agenda Kongres Biasa
- Memberikan Hukuman kepada Farid Rahman, Mawardi Nurdin, Sihar Sitorus, Tuty Dau, Bob Hippy dan Widodo Santoso yang meninggalkan Kongress sebelum selesai dengan Berupa Hukuman Skorsing sampai pelaksanaan kongres berikutnya
Konsep Penyatuan Kompetisi
suasana Kongress PSSI 2013 |
Kompetisi LPI dan LSI pada musim 2013 tetap di jalankan hingga akhir musim. pada musim 2014 hanya akan ada 1 kompetisi dimana Konsep penyatuan PT. Liga Indonesia akan di gunakan dan sebagai Regulator, PT. Liga Indonesia akan tetap menjalanan Roda Kompetisi. berikut Kronologis Konsep penyatuan oleh PT. Liga Indonesia. Dalam konsep penyatuan liga yang ditawarkan PT. Liga Indonesia, ada
beberapa poin penting yang bisa dicatat, antara lain sebagai berikut:
- Unifikasi liga akan dimulai pada tahun 2014, sementara pada tahun 2013 Indonesian Super League (ISL) dan Indonesian Premier League (IPL) masih akan berjalan sendiri-sendiri.
- Peserta kasta teratas liga profesional pada tahun 2014 berasal dari 18 klub ISL dan empat klub IPL.
- Pada tahun 2014 dan 2015 akan diberlakukan sistem dua promosi-empat degradasi, sehingga pada tahun 2016 hanya akan ada 18 klub peserta kasta teratas liga profesional. Mulai tahun 2016 dan seterusnya, akan diberlakukan sistem tiga promosi-tiga degradasi.
- Nama liga tetap Indonesian Super League.
- Pengelola liga tetap PT. Liga Indonesia.
- Liga Super dan Divisi Utama adalah liga profesional, sementara divisi di bawahnya adalah liga amatir.
- Bab 1 Ketentuan Umum (Penambahan Poin)
- Pasal 12 Pengesahan Keanggotaan (Penambahan Poin)
- Pasal 23 Peserta Konggres (Penambahan Penjelasan)
- Pasal 31 Kongres Luar Biasa (Penambahan poin dan Perubahan)
- Pasal 38 Keputusan (Perubahan Isi)
- Bab V Komite Eksekutif (Perubahan Isi)
- Bab VI Ketua Umum (Perubahan Isi dan Penambahan Poin)(Tabloid BOLA : Edisi Maret/rms)
0 Komentar:
Posting Komentar